PT. ASIA WINER SOLUSINDO didirikan berdasarkan akte Notaris Noor Rohmat,SH., M.Kn.No.15 Tanggal 25 Mei 2022 dengan legalitas yang lengkap dengan tujuan untuk memberikan solusi terhadap pembiayaan proyek khususnya di bidang Jaminan Proyek (Jaminan Tender/Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Uang Muka/Jaminan Pemeliharaan/Jaminan Lainnya).
PT. ASIA WINER SOLUSINDO didirikan dan dikelola secara profesional oleh tenaga -tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya masing-masing, sehingga kami yakin dan percaya serta siap memberikan pelayanan secara Total Service Provider Solution
Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang pokok obligasi lelang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk mengikuti lelang.
Jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin bahwa klien mampu menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh kreditur sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja.
Merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjamin untuk mengklaim pihak pemberi pekerjaan bahwa Principal akan bisa merampungkan pekerjaan yg diberikan sang pihak pemberi pekerjaan menggunakan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan pada kontrak pekerjaan.
Merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjamin terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan.
Jaminan Lainnya yang diberikan oleh PT.Asia Winer Solusindo
Jenis asuransi yang secara khusus memberikan jaminan untuk infrastruktur seperti gedung, pabrik, fasilitas, jembatan, jalan, dermaga, atau proyek konstruksi seperti pemasangan mesin seperti pembangkit listrik dan generator, termasuk renovasi gedung.
Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
Asuransi angkutan laut lebih dikenal dengan asuransi marine cargo. Asuransi ini memberikan perlindungan risiko atas barang melalui transportasi/alat transportasi darat, udara atau laut.
Merupakan asuransi yang menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga apabila terjadi cedera diri dan/atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh peristiwa yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan tertanggung.
Asuransi yang memberikan kompensasi kepada tertanggung yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar ganti rugi akibat cedera diri atau kerusakan harta benda terkait karena kecelakaan.
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian yang dikhususkan pada kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore.